KITAINDONESIASATU.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diajukan oleh pemerintah dan kalangan pengusaha. Serikat buruh mengancam akan menggelar mogok nasional secara besar-besaran apabila angka kenaikan yang ditetapkan berada di bawah tuntutan minimal mereka, yakni 8,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini, menurut buruh, didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ancaman mogok nasional ini muncul sebagai respons keras buruh terhadap sinyal kebijakan upah minimum yang mereka nilai sepihak dan tidak melibatkan unsur pekerja dalam pembahasan formula baru. Said Iqbal menolak keras rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang belum dibahas bersama serikat pekerja.
“Jika tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” tegas Iqbal. Ia juga menuding pernyataan pejabat yang mengklaim Presiden setuju dengan formula baru upah adalah tidak benar.
Buruh memperkirakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi mogok nasional akan melibatkan hingga 5 juta buruh dan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota. Aksi ini diperkirakan dapat berlangsung pada Desember 2025, atau bahkan dipercepat sebelum tanggal 20 November 2025, yaitu hari pengumuman resmi UMP.(*)

