-Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (lebih ketat dari batas sebelumnya).
-Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) — BSU diprioritaskan untuk pekerja non-penerima bantuan sosial lain.
-Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai instansi pemerintah lainnya.
Prioritas juga diberikan kepada pekerja di sektor padat karya seperti manufaktur, tekstil, perdagangan, dan UMKM yang terdampak fluktuasi ekonomi.
Cara Cek Penerima BSU 2025 – 3 Metode Resmi
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU Kemnaker, gunakan salah satu dari tiga platform resmi berikut:
1. Situs Resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
-Buka bsu.kemnaker.go.id
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Klik “Cek Status”
Jika muncul notifikasi: “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”, artinya Anda lolos verifikasi awal.


