KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja formal di Indonesia. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, dengan harapan bisa membantu memperkuat daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan itu telah dibahas langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (4/9/2025).
Selain BSU, pembahasan juga mencakup pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dan program pertanian nasional.
Namun, fokus utama publik saat ini tertuju pada subsidi gaji yang bakal diberikan dalam bentuk tunai senilai Rp300.000 hingga Rp600.000 per bulan, tergantung skema penyaluran dan alokasi anggaran.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Meski banyak pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta, tidak semua otomatis mendapat subsidi gaji dari pemerintah. Berikut kriteria resmi yang ditetapkan Kemnaker:
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

