KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan aksi tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Letjen Ibrahim Adjie.
Aksi penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Garut bersama Dinas PUPR pada Jum’at (11/7/2025) sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Fokus Penertiban: Bangunan di Atas Jalur Air & Melanggar GSB
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, yang turut hadir memimpin langsung penertiban, menjelaskan bahwa sejumlah bangunan terbukti melanggar jalur air dan melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Koefisien Dasar Hijau (KDH).
“Ini dalam rangka penegakan Perda. Banyak bangunan yang berdiri di atas jalur air dan melebihi batas sempadan. Kalau tidak ditertibkan, bisa menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat,” tegas Bupati Syakur.
Beliau juga menyampaikan bahwa proses penertiban akan dilakukan bertahap, dimulai dari surat peringatan hingga ke tindakan pembongkaran jika tidak ada respon.
Pelanggaran Sepadan Jalan dan Perizinan Tak Lengkap
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengungkapkan bahwa banyak bangunan tidak memiliki perizinan lengkap serta melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ). Untuk Jalan Ibrahim Adjie yang merupakan jalan kolektor primer, bangunan seharusnya berjarak minimal 3,5 meter dari bahu jalan.
“Sudah kita beri SP1 hingga SP3. Sekarang tinggal penindakan lapangan,” jelas Agus.


