6. S&P Dow Jones Indices
S&P Dow Jones Indices merupakan penyedia indeks yang dikenal melalui berbagai indeks pasar saham internasional, termasuk indeks S&P 500 di Amerika Serikat.
Lembaga ini menyusun indeks berdasarkan metodologi yang ditetapkan untuk masing-masing produk. Indeksnya dapat digunakan sebagai tolok ukur kinerja investasi dan dasar bagi produk keuangan tertentu.
Meski memiliki pengaruh global, S&P Dow Jones Indices tidak bertugas mengatur perdagangan saham di BEI. Perannya berada pada penyusunan indeks dan metodologi pengukuran pasar.
7. Bloomberg Indices
Bloomberg juga menyediakan indeks untuk berbagai kelas aset, termasuk saham dan obligasi. Produk indeksnya digunakan oleh investor dan pengelola dana untuk mengukur kinerja pasar maupun membangun strategi investasi.
Namun, pengaruh setiap penyedia indeks terhadap saham Indonesia tidak selalu sama. Dampaknya bergantung pada indeks yang diikuti investor, cakupan instrumen, serta besarnya dana yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan.
8. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia bukan regulator perdagangan saham dan tidak mengatur pencatatan emiten di BEI. Meski demikian, kebijakan moneter BI dapat memengaruhi kondisi yang dihadapi investor.
Suku bunga, stabilitas rupiah, likuiditas perekonomian, dan kondisi pasar keuangan dapat memengaruhi keputusan investor dalam menempatkan dananya.
Ketika rupiah melemah atau suku bunga berubah, investor dapat menilai ulang prospek perusahaan, biaya pendanaan, dan risiko investasi. Dampaknya terhadap IHSG tidak otomatis searah karena bergantung pada berbagai faktor ekonomi dan kondisi masing-masing saham.
9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Bappebti perlu dibedakan dari lembaga pengawas pasar saham. Lembaga ini menangani bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, bukan mengatur perdagangan saham reguler di BEI.
Karena itu, Bappebti bukan lembaga yang menentukan pergerakan IHSG atau pencatatan saham perusahaan di bursa saham Indonesia.
Perbedaan kewenangan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan pasar saham, pasar komoditas berjangka, dan instrumen keuangan lain yang memiliki mekanisme serta regulator berbeda. (*)






