KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, membantah keras terkait dalam dakwaan diduga menerima jatah 50% terkait kasus mafia akses judi online (judol).
Tudingan tersebut dinilai telah menyerang harkat dan martabat pribadinya dirinya. “(Disebut terima jatah) Itu sama sekali tidak benar,’’ ujar Budi Arie, dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Justru dirinya mengklaim gencar memberantas situs judol saat menjabat sebagai Menkominfo. Dirinya pun tidak tahu-menahu mengenai diberi jatah 50%.
“Itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, apalagi aliran dana,’’ ucapnya.
Budi menegskan, dirinya siap membuktikan bahwa tidak terlibat dalam praktik situs judol. Budi menyebut para tersangka sengaja menjual namanya agar kejahatannya dapat berjalan mulus.
“Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum, Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tandasnya.
Sebelumnya, Budi Arie disebut menerima bagian dari uang pengamanan situs judi online (judol). Informasi ini tercantum dalam surat dakwaan terhadap empat mantan pegawai Kementerian Kominfo—sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhy Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Keempatnya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir situs judol. (*)


