Pertama, pekerja harus berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kedua, peserta wajib tercatat aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, pemerintah menetapkan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan upah minimum daerah juga menjadi pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua kelompok pekerja bisa menikmati program ini. ASN, anggota TNI, dan Polri masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak termasuk sasaran penerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut.




