Berita Utama

Bripka Rohmad Dihukum Demosi 7 Tahun Terkait Insiden Rantis Brimob

×

Bripka Rohmad Dihukum Demosi 7 Tahun Terkait Insiden Rantis Brimob

Sebarkan artikel ini
rohmad
bripka rohmad divonis demosi 7 tahun. -tangkapan layar-

KITAINDONESIASATU.COM – Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi berat. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama 7 tahun.

Demosi merupakan sanksi berupa mutasi atau perpindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah. Hukuman ini dijatuhkan karena Bripka Rohmad dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Majelis sidang menyatakan perilakunya merupakan perbuatan tercela dan tidak profesional saat mengamankan demonstrasi, yang berujung pada hilangnya nyawa Affan.

Selain demosi, Bripka Rohmad juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus lalu.

Saat putusan dibacakan, Bripka Rohmad terlihat menahan tangis. Ia mengaku menyesal dan tidak ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa korban. Ia beralasan saat itu hanya menjalankan tugas dari pimpinan dan harus menyelamatkan anggota di dalam rantis dari amukan massa yang melempar bom molotov dan batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *