KITINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas dengan merilis daftar terbaru 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan hasil pengawasan intensif hingga pertengahan Januari 2026, produk-produk tersebut ditemukan mengandung bahan dilarang seperti merkuri dan hidrokuinon dalam kadar tinggi yang berisiko menyebabkan iritasi kulit kronis hingga kerusakan ginjal permanen.
Salah satu merek yang menjadi sorotan dalam daftar tersebut adalah Daviena Skincare. BPOM menyebutkan bahwa beberapa varian produk tertentu dari merek ini ditemukan mengandung bahan aktif yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan.
Hal ini memicu keprihatinan luas mengingat popularitas merek tersebut di media sosial. BPOM menegaskan bahwa paparan merkuri dalam jangka panjang tidak hanya merusak lapisan epidermis, tetapi dapat terakumulasi dalam tubuh dan mengganggu fungsi sistem filtrasi ginjal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk yang masuk dalam daftar hitam tersebut. Selain melakukan penarikan produk dari pasar,
BPOM juga telah mencabut izin edar (NIE) perusahaan terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses secara hukum produsen yang nakal. Konsumen diminta untuk selalu melakukan cek mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk perawatan kecantikan.(*)


