Berita UtamaNews

BPN Tegaskan Lima Bangunan yang Dieksekusi Terkait Sengketa Lahan di Kabupaten Bekasi Bersertifikat Sah

×

BPN Tegaskan Lima Bangunan yang Dieksekusi Terkait Sengketa Lahan di Kabupaten Bekasi Bersertifikat Sah

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kiri), saat meninjau lokasi eksekusi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). (KIS/Joy Andre)

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki data lengkap mengenai lokasi tanah yang bersengketa.

“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, harus ada pengukuran terlebih dahulu untuk memastikan lokasi sengketa. Apakah lahan ini termasuk dalam obyek sengketa atau tidak,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, Nusron menemukan bahwa lima bangunan yang telah digusur sebenarnya tidak masuk dalam peta sengketa.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa lima lokasi tanah ini berada di luar peta obyek sengketa,” ungkapnya.

BPN pun berencana segera berkoordinasi dengan PN Cikarang untuk menindaklanjuti eksekusi tersebut serta memfasilitasi mediasi antara penggugat dan warga terdampak.

“Langkah pertama adalah memperjuangkan ganti rugi bagi warga yang rumahnya telah digusur. Mereka membeli dan membangun rumah secara sah, serta tidak terlibat dalam sengketa ini,” tutup Nusron.

Adapun eksekusi lahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Obyek yang dikosongkan mencakup 27 bidang tanah dengan luas total 3.600 meter persegi, terdiri dari rumah, kios, dan ruko di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2. (Joy Andre/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *