Berita Utama

BPK Ingatkan Gubernur Banten

×

BPK Ingatkan Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
Kepala bpk banten
Kepala perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten, Firman Nurcahyadi

KITAINDONESIASATU.COM-Gubernur Banten, Andra Soni, diingatkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, bahwa ada temuan BPK yang sudah 10 tahun lebih belum ditindaklanjuti.

“Persentase tindak lanjutnya baru 82 persen, harapankami di atas 90 persen. Karena ada temuan-temuan yang sudah lama, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun,” ungkap Firman seusai mendatangi Gubernur Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

Firman berharap setelah melakukan diskusi dengan Andra, hendaknya Gubernur Banten lebih berkonsentrasi untuk menindaklanjuti temuan dari BPK. “Ada yang berupa rekomendasi dari BPK untuk mengeluarkan surat teguran. Ada organisasi namun  organisasinya sudah bubar. Lalu ada pengembalian uang, tapi orangnya sudah meninggal,” ungkapnya.

Baca Juga  Airin Nyoblos di Alam Sutera, Andra Soni di Ciledug

Sementara itu, Andra mengatakan, pertemuannya dengan BPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan, termasuk temuan BPK mulai 2005. “Ya banyak hal yang kita diskusikan dengan pimpinan BPK Banten. Misalnya, apa yang harus dilakukan Pemprov Banten untuk maksimalkan tindaklanjut dari temuan BPK selama ini,” ujarnya.

Andra mengatakan, akan membagi temuan BPK menjadi beberapa klaster. Pertama, temuan BPK tahun 2024. “Untuk temuan dan rekomendasi BPK tahun 2024 secepatnya ditindaklanjuti tanpa harus menunggu 60 hari,” tegasnya.

Gubernur mengaku sudah menginstruksikan seluruh OPD segera menindaklanjuti temuan BPK tanpa harus menunggu 60 hari. “Harus segera  menindaklanjuti terkait temuan-temuan lama. Contohnya temuan hibah untuk penyelenggaraan Pemilu tahun berapa, saya lupa. Organisasinya sudah tidak ada atau nama Parpolnya sudah berubah, dan juga bukan peserta Pemilu lagi,” ungkapnya sambil menambahkan temuan-temuan seperti itu ada mekanismenya tersendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *