Berita UtamaNews

Bisa Picu Krisis, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Kenaikan PPN

×

Bisa Picu Krisis, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Kenaikan PPN

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 11
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: Eno/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 nampaknya tak bisa ditawar lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan itu akan tetap diberlakukan.

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menyoroti dampak potensial terhadap ekonomi nasional.

Cucun memperingatkan bahwa kenaikan tarif ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, terutama mengingat ketidakpastian global yang mencakup krisis energi dan pangan.

BACA JUGA: Revitalisasi Inpres Persusuan, Solusi Peningkatan Produksi Susu Nasional

Ia juga menilai bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha, yang berpotensi mengurangi daya saing global, menghambat investasi, dan membatasi penciptaan lapangan kerja baru.

“Kenaikan tarif ini bisa berdampak buruk pada pendapatan perusahaan, yang pada akhirnya dapat memicu kebijakan stagnasi upah di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok,” ujar Cucun seperti ditulis Parlementaria pada hari Selasa, 18 November 2024.

Sektor ritel, pariwisata, dan industri dinilai sebagai yang paling rentan terhadap kebijakan ini.

Menurut Cucun, sektor ritel mungkin menghadapi penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang melemah.
Sementara itu, sektor pariwisata berisiko kehilangan kunjungan wisatawan karena kenaikan biaya perjalanan dan akomodasi.

Industri juga diperkirakan menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya biaya produksi yang dapat menurunkan daya saing.

Cucun juga menyoroti bahwa tarif PPN yang terlalu tinggi dapat menurunkan kepatuhan pajak masyarakat, terutama jika mereka merasa dana pajak tidak kembali dalam bentuk fasilitas publik yang memadai.

Cucun menambahkan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan waktu penerapan kebijakan ini, karena ada risiko meningkatnya upaya penghindaran pajak oleh masyarakat.

“Kita harus siap melakukan evaluasi. Jika dampaknya sangat signifikan, revisi tarif wajib dipertimbangkan demi melindungi jutaan rakyat,” pungkasnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *