KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Medan memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Kelling setiap hari Senin hingga Minggu.
Layanan pepanjangan SIM Keliling tersedia hanya khusus untuk layanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja bukan meneribitkan SIM baru.
Di akses dari laman akun IG @polrestabes.medan layanan ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja tidak melayani penerbitan SIM baru.
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlakunya telah habis, tetap harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Di lokasi perpanjangan SIM Keliling juga disediakan fasilitas layanan tes psikologi dan test kesehatan yang diselenggarakan pihak ketiga bekerjasama dengan kepolisian.
Berikut jadwal layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Medan periode hari Minggu bulan minggu pertama Maret 2026
SIM Keliling I
Komplek MMTC
Khusus Minggu di Lapangan Merdeka
SIM Keliling II
Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
SIM Keliling III
Carefour
Khusus Sabtu di Plaza Millenium
SIM Keliling IV
Komplek Asia Mega Mas
Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair
SIM Keliling V
Mall Pelayanan Publik
Jam operasional
Pukul : 09:00 – 13:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi
Daftar biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

