KITAINDONESIASATU.COM-Kurang cekatannya pejabat di OPD Kota Cilegon, membuat Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Masduki menyarankan perlunya pergantian (rotasi–mutasi) pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Saran pergantian pejabat guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).
Kata Masduki, masuknya investasi yang diikuti pembangunan fisik seperti gedung, mestinya berdampak positif terhadap pendapatan daerah, misalnya melalui penerimaan PBG dan retribusi lainnya. Akan tetapi, realitas di lapangan belum menunjukkan peningkatan yang proporsional.
“Logikanya, investasi masuk otomatis ada bangunan gedung. Namun, pendapatan kita tidak naik, eh malah justru menurun, tidak masuk akal,” ujar Masduki, Rabu (10/12/2025).
Menurut Masduki, persoalan tidak tercapainya PAD tidak hanya pada perencanaan, tetapi pada kapasitas eksekutor di OPD terkait dan kelemahan administrasi aset. Untuk itu, pentingnya inventarisasi aset dan administrasi yang benar untuk membuka potensi pendapatan yang selama ini belum dimaksimalkan.
“Pemanfaatannya belum maksimal. Padahal kalau kita lakukan optimalisasi di persoalan inventarisasi asset dan kita lakukan administrasi yang benar, saya yakin hasilnya sangat dahsyat,” kata Masduki.
Masduki mengingatkan bahwa pembenahan susunan kabinet pemerintahan diperlukan untuk memastikan ada pejabat yang memiliki kompetensi, komitmen, dan integritas dalam menjalankan target-target pendapatan.
Akan tetapi, lanjut Masduki, rotasi–mutasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai alat untuk penyegaran organisasi dan menempatkan personel yang mumpuni dalam mengeksekusi program. “Jangan anggap DPRD itu rewel, cepat lakukan rotasi–mutasi. Dalam konteks ini, organisasi kabinetnya butuh penyegaran,” ujarnya.
Sekali lagi, tambah Masduki, DPRD tidak akan mengintervensi proses penilaian profesional oleh eksekutif. Namun, wali kota dan wakil wali kota perlu didorong untuk menjalankan proses rotasi–mutasi sesuai mekanisme dan standar profesional agar eksekutor yang baru bisa langsung memperbaiki kinerja OPD terkait. “Wali kota dan wakil wali kota dalam hal konteks rotasi melakukan penilaian-penilai secara profesional. DPRD tidak akan mengintervensi,” tegasnya. (*)

