KITAINDONESIASATU.COM-Guna meningkatkan layanan pendidikan yang terbaik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
“Kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Perubahan sistem dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya. Misalnya di SMP pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan untuk SMA, lanjut Abdul Mu’ti, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. “Untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.
Perubahan persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak 2017 awal pelaksanaan sistem PPDB. Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah. “Rancangan ini sudah disampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau setuju,” ujarnya.
“In Shaa Allah, besok (Jumat, 31/1) pagi pukul 07.00 WIB, kami bertemu Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan tentang dukungannya, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 berjalan baik,” ujar Abdul Mu’ti.
Sistem domisili, menurut Mendikdasmen, merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, namun nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Adapun untuk jalur prestasi, yaitu jalur penerimaan murid baru berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. “Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” ujarnya.
Selanjutnya adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Terakhir, lanjut Abdul Mu’ti, jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua.


