KITAINDONESIASATU.COM – Biadab. Seorang ayah berinisial F (40) tega menyetubuhi putri kandungnya berulang kali hingga hamil di Pademangan, Jakarta Utara. Akibatnya, ia ditangkap polisi dan harus menjalni hidup di hotel prodeo.
Kasus tragis ini berhasil terkuak setelah Bunga (16), nama samaran, yang menyimpan penderitaannya sendirian, akhirnya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian didampingi oleh kerabatnya. Korban menceritakan bahwa perbuatan bejat sang ayah kerap dilakukan di rumah mereka saat kondisi sepi sejak April 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil visum, korban memang diketahui sedang mengandung akibat perbuatan pelaku,” katanya kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.
Polisi tengah mendalami motif dan mengumpulkan barang bukti tambahan. Pelaku F terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari predator terdekat sekalipun.(*)

