KITAINDONESIASATU.COM – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Banten 2026 diperkirakan akan diumumkan pada November 2025.
Meski keputusan resmi belum keluar, desakan mengenai kenaikan upah UMK Banten 2026 mulai menguat.
Sejumlah serikat pekerja meminta kenaikan UMK berada pada kisaran 8,5% hingga 10,5% sebagai bentuk penyesuaian biaya hidup dan kondisi ekonomi saat ini.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penetapan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, penyesuaian juga harus melihat tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana ketentuan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, UMK Tangerang pada tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5% atau setara Rp309.418 sehingga menjadi Rp5.069.708 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Jika usulan kenaikan 10,5% untuk tahun 2026 diterapkan, maka Kota Cilegon diprediksi akan menjadi wilayah dengan upah tertinggi.
Perkiraan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5%
- Cilegon: Rp5.128.084 → Rp5.666.532
- Kota Tangerang: Rp5.069.708 → Rp5.602.027
- Tangerang Selatan: Rp4.974.392 → Rp5.496.703
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 → Rp5.415.734
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353 → Rp5.367.375
- Kota Serang: Rp4.418.261 → Rp4.882.178
- Pandeglang: Rp3.206.640 → Rp3.543.337
- Lebak: Rp3.172.384 → Rp3.505.484
Para buruh kini menunggu keputusan final pemerintah, berharap kenaikan UMK Banten 2026 yang diusulkan dapat membantu daya beli dan kesejahteraan pekerja di Banten.(*)
