KITAINDONESIASATU.COM – Joshua asyik memelototi handphone. Sebentar-sebentar ia menirukan nama-nama hewan dalam bahasa Inggris, entah apa yang ditonton anak berusia empat tahun di Hp tadi.
Ia duduk sendirian. Di mulutnya menempol dot. Ia sedot sembari memainkan Hp. Tak lama Anwar, sang kakek, datang menemani cucunya kembali.
“Ini cucu saya. Saya bersamanya menemani ibunya yang tengah mengajukan gugatan cerai,” kata Anwar sembari menunjuk anak kecil tersebut, pada Kamis (20/2/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria berusia 62 tahun itu tinggal di kawasan Jalan Dr Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ia datang ke pengadilan menemani anak perempuannya, bernama Heny, yang tengah mengajukan gugatan terhadap suaminya.
Gugatan perceraian memang disidangkan secara tertutup. Heny menggugat suaminya, Rudi, di PN Jakarta Selatan karena lokasi tempat kerja pasangannya berasal di Jakarta Selatan.
“Kantor mantan menantu saya, dekat dari gedung pengadilan,” ujar pria yang keseharian bekerja sebagai pengobat Akupresure itu.
Dia menceritakan bahwa anaknya sudah dua tahun ini tidak berkumpul dengan suami. Heny bekerja di Kudus, Jawa Tengah, sementara Rudi berkantor di Jakarta.
Mungkin karena terpisah jarak, katanya, merupakan salah satu alasan perceraian tersebut.
Dalam gugatan itu, Anwar mengaku tak menggunakan pengacara karena tak memiliki cukup uang untuk membayar jasa kuasa hukum.
Ia memberi nasihat, untuk mempertahankan keluarga memang sebaiknya suami-istri harus hidup serumah.
“Pasangan hidup memang harus berkorban untuk mempertahankan perkawinannya,” ucap Anwar. (Aris MP/Yo)


