KITAINDONESIASATU.COM-Wawan Wahyuddin Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Banten melalui Surat keputusan Nomor 006 Tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh wilayah Banten, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat. “Penetapan dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas. Dengan demikian, umat Islam di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tidak terjadi perbedaan yang membingungkan,” ujarnya, Jumat (13/02/2026).
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah, lanjut Wawan, dilakukan melalui kajian bersama sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Bahkan, BAZNAS mempertimbangkan data dan prediksi harga beras dari Bulog serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, termasuk survei harga di sejumlah pasar dan ketetapan BAZNAS kabupaten/kota.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarnya dalam bentuk uang tunai sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Provinsi Banten juga menetapkan fidyah sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syariat, seperti sakit menahun atau lanjut usia.
“Besaran fidyah ini diharapkan dapat mencukupi kebutuhan konsumsi harian penerima manfaat, sehingga nilai manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik,” ungkap Waan.
BAZNAS Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin, agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Provinsi Banten berjalan tertib serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Besaran Zakat Fitrah Provinsi Banten Ramadan 1447 Hijriah
Kabupaten Serang Rp 40.000/ jiwa
Kabupaten Lebak Rp 40.000/jiwa
Kota Cilegon Rp 40.000/jiwa
Kota Serang Rp 40.000/jiwa
Kabupaten Pandeglang Rp 45.000/jiwa
Kabupaten Tangerang Rp 47.000/jiwa
Kota Tangerang Rp 47.000/jiwa
Kota Tangerang Selatan Rp 50.000/jiwa.
Sumber: BAZNAS Provinsi Banten (*)


