Berita Utama

Bayar THR atau Izin Perusahaan Dicabut?

×

Bayar THR atau Izin Perusahaan Dicabut?

Sebarkan artikel ini
bubaranburuh
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya. Pilihannya ada dua yaitu tetep memberi THR atau izin dicabut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chairul Yanto, di Lebak, kemarin. 

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut harus siap menanggung konsekuensinya. “Kalau tidak memberi THR kepada karyawannya, izin perusahaan kita cabut,” tegas Rully.

Kata Rully, perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. “THR Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari raya,” ujarnya.

Baca Juga  Puting Beliung Ngamuk di Buduran Sidoarjo, Atap Rumah Beterbangan

Masih kata Rully, pihaknya juga tidak segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan. 

“Namun, sebelum kita laporkan, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tetap bandel, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izin perusahaannya,” ungkap Rully.

Untuk itu, lanjut Rully, Disnaker Lebak membuka Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker. “Jadi, kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, silakan melapor ke posko pengaduan biar nanti kita tindaklanjuti,” katanya sambil

Baca Juga  Kopi dan Kurma Menjadi Nafas Setiap Rumah di Arab Saudi Saat bulan Ramadhan

menghimbau kepada pimpinan perusahaan yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.
Rully mengakui belum ada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, terkait penegasan soal pembayaran THR. Akan tetapi, diharapkan THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran. “Suratnya sudah kita ajukan ke Pak Bupati, tinggal menunggu saja penegas terkait pemberian THR-nya,” tandasnya.
Secara terpisah, Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep M Holis, menegaskan, semua perusahaan baik besar, sedang dan kecil untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan. 

“Kalau berkaca pada tahun sebelumnya semua perusahaan di Lebak membayar THR. Ya semoga tahun ini juga tidak ada perusahan yang mengabaikan hak karyawannya di momen hari raya Idul Fitri,” ujar Yosep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *