“Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bagja juga menyoroti kompetensi dari penyelenggara ad hoc mengenai pemahaman terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan. Lebih lanjut Bagja juga melihat pentingnya layanan untuk pemilih dan hak memilih dan dipilih.
“Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Lalu, masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting,” katanya.
Lebih lanjut, Bawaslu kata Bagja, mewaspadai mengenai kebijakan pemilihan yang mungkin berubah. Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat.
“Maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum,” pungkasnya. (Aldi)

