KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu terkait adanya kerawanan tidak netralnya penyelenggara juga menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Berdasarkan informasi, proses pendaftaran calon KPPS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 diselenggarakan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Divisi SDM, Liah Culiah, mengatakan, pengawasan terhadap pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang Pemilihan. Oleh sebab itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung di setiap tahapan pembentukannya.
“Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Salah satu tahapan tersebut adalah pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” kata Liah, Rabu (18/9/2024).


