KITAINDONESIASATU.COM-Sebuah tempat karaoke yang baru beroperasi dua hari di basement Plaza Ciputat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat ditutup sementara oleh Polsek Ciputat Timur, karena meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa penutupan dilakukan, karena pihaknya mendapatkan aduan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut.
Usaha karaoke tersebut belum memiliki izin operasional dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar. “Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar,” kata Bambang, kemarin malam, sambila menambahkan karaoke tersebut baru beroperasi dua hari dan operasionalnya tidak mengikuti aturan yang ada.
Sesuai laporan warga, tempat tersebut juga menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. Akan tetapi, dari hasil penelusuran di lokasi, saat itu pihak kepolisian tidak menemukan bukti minuman keras dan wanita penghibur. “Info dari warga ada miras dan wanita penghibur. Ini jelas melanggar aturan dan juga meresahkan warga sekitar,” ungkap Mambang. Oleh karena itu, lanjut Bambang, tempat kroke ditutup untuk sementara waktu, sampai pihak pengelola mengurus seluruh persyaratan administratif termasuk izin dan persetujuan dari lingkungan sekitar. “Opersional karaoke dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi,” katanya



