Berita Utama

Baru 77 Desa di Kabupaten Serang Siap Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

×

Baru 77 Desa di Kabupaten Serang Siap Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Dari 326 desa di Kabupaten Serang, baru 259 desa yang sudah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, baru 77 desa yang sudah melaporkan rencana Kopdes Merah Putih.

Dede Suchandi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengatakan, hingga 28 Mei 2025, dari 326 desa di Kabupaten Serang baru 259 desa yang sudah menggelar Musdes guna pembentukan Kopdes Merah Putih. “Baru 259 desa dari 326 desa yang sudah melaksanakan Musdes, sisanya masih berproses,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Akan tetapi, kata Dede, dari 259 desa yang sudah menggelar Musdes, baru 77 desa yang melaporkan hasil pembentukan Kopdes ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). “Memang bertahap, karena baru selesai menggelar Musdes. Makanya berita acara pembentukan kopdes 77 desa yang sudah dilaporkan ke kementerian melalui sistem,” ujarnya.

Lambatnya proses pembentukan Kopdes, lanjut Dede, dikarenakan kurangnya sosialisasi di tingkat desa mengenai tahapan pembentukan koperasi, mulai dari pemahaman struktur, persyaratan hingga teknis pelaporan.

“Mungkin karena kurangnya sosialisasi dan minimnya pemahaman tentang bagaimana Kopdes harus dibentuk, persyaratannya apa saja dan ketentuannya bagaimana. Setelah memahami dan disosialisasikan, baru menyelenggarakan Musdes,” jelasnya.

Mengingat batas waktunya hingga 30 Mei, Dede mendesak desa yang belum menggelar Musdes untuk segera melakukan Musdes agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan.“Meskipun batas akhir Musdes pada 30 Mei, kami optimistis seluruh desa di Kabupaten Serang bisa mendirikan Kopdes Merah Putih, In Shaa Allah,” tegasnya.

Oleh karen aitu, DPMD terus melakukan pendampingan langsung kepada desa-desa yang belum melaksanakan Musdes, sehingga prosesnya bisa segera dilakukan tanpa gagap administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *