Berita Utama

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Solar Subsidi Selundupan

×

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Solar Subsidi Selundupan

Sebarkan artikel ini
Truk tangki solar bersubsidi disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.(Ist)
Truk tangki solar bersubsidi disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.(Ist)

Skema tersebut terhubung dengan sistem pengangkutan BBM yang dikelola oleh PT EP Atau PT Elnusa Petrofindo yang mendapat kontrak kerja transportasi BBM dari PT PPN.

Lalu, dalam penyaluran, truk wajib menggunakan GPS agar lokasinya bisa dipantau secara real time oleh PT EP.  “Akan tetapi, dalam perkara ini, GPS di dalam truk sengaja dimatikan,” ucapnya.

Dalam proses mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam dan 27 menit tersebut, diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM.

Baca Juga  Catat! Ini Jadwal Seleksi PPPK BKN TA 2024 Periode I

Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan. Penyidik sendiri telah mengamankan 10.957 liter BBM

“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.

Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *