Berita Utama

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Solar Subsidi Selundupan

×

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Solar Subsidi Selundupan

Sebarkan artikel ini
Truk tangki solar bersubsidi disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.(Ist)
Truk tangki solar bersubsidi disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM –  Bukan cuma direksi sub holding (anak perusahaan) PT Pertamina saja yang melakukan impor ilegal BBM (bahan bakar minyak).

Kali ini, Bareskrim Polri membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modusnya, BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel TBBM (terminal atau terminal bahan bakar minyak) Kolaka ditimbun tanpa izin yang sah.

Seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Baca Juga  Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Haji? Ini Jawabannya

“TBBM Kolaka merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.

Dia katakan, kasus penyelewengan solar subsidi atau B35 ini baru terbongkar setelah dilakukan serangkain penyelidikan sejak tahun lalu, pada  November 2024.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” ujarnya.

Solar yang sudah ditimbun di gudang, katanya, kemudian  dipindahkan langsung seolah ke mobil tangki solar industri.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via TikTok-Facebook, 12 Tersangka Diamankan, 7 Bayi Diselamatkan!

BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu, dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tugboat.

Adapun rangkaian perkara ini, kata Brigjen Pol. Nunung, bermula ketika pemilik SPBU maupun SPBUN menggunakan ID khusus yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina untuk menebus BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *