KITAINDONESIASATU.COM – Bukan cuma direksi sub holding (anak perusahaan) PT Pertamina saja yang melakukan impor ilegal BBM (bahan bakar minyak).
Kali ini, Bareskrim Polri membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Modusnya, BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel TBBM (terminal atau terminal bahan bakar minyak) Kolaka ditimbun tanpa izin yang sah.
Seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
“TBBM Kolaka merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, pada Senin (3/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, kasus penyelewengan solar subsidi atau B35 ini baru terbongkar setelah dilakukan serangkain penyelidikan sejak tahun lalu, pada November 2024.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” ujarnya.
Solar yang sudah ditimbun di gudang, katanya, kemudian dipindahkan langsung seolah ke mobil tangki solar industri.
BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu, dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kapal tugboat.
Adapun rangkaian perkara ini, kata Brigjen Pol. Nunung, bermula ketika pemilik SPBU maupun SPBUN menggunakan ID khusus yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina untuk menebus BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

