Menurut Sahat, setelah diketahui positif tercemar OPTK, Barantin melakukan tindakan karantina penolakan, di mana pemilik atau importir dapat mengembalikan komoditas tersebut ke negara asal. Namun, importir memilih untuk dilaksanakan tindakan karantina pemusnahan.
Barantin juga mengirimkan notifikasi ketidak sesuaian ke negara eksportir melalui dokumen Notification of Non-Compliance (NNC), serta akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap protokol karantina antara dua negara tersebut.
“Barantin saat ini sudah memiliki layanan digital Best Trust, sehingga layanan bisa dipantau secara terbuka oleh semua pihak, laboratorium kita juga sudah standar internasional jadi bisa terpercaya untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” pungkas Sahat. (Joy Andre/aps)


