Berita UtamaNews

Banjir Terjang Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

×

Banjir Terjang Beberapa Kecamatan, KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Mutia Atiqah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Nopember 2024, sejumlah warga Medan tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS.

Karena itu, KPU Medan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan, 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Release nya, Rabu 27 Nopember 2024.

Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan  Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota.

Baca Juga  DKI Incar Kemiskinan Hanya 1,82 Persen, Ini Langkah Nyatanya

Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan diantaranya : 

1. Kecamatan Medan Maimun :  Kelurahan Kampung Baru TPS, 27,27, Kelurahan Hamdan TPS 7 

2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2

3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.

4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *