Berita Utama

Banding Ditolak, PT DKI Vonis 18 Bulan Penjara untuk Razman Nasution

×

Banding Ditolak, PT DKI Vonis 18 Bulan Penjara untuk Razman Nasution

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan ini, vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dikuatkan dan tetap berlaku.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, majelis hakim banding yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakut Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025. Putusan PT DKI tersebut dibacakan pada Jumat (21/11/2025).

Pada putusan tingkat pertama, PN Jakut menyatakan Razman Arif Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain pidana badan, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan banding yang menolaknya, Razman Nasution menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia meyakini bahwa di tingkat Kasasi, argumen utamanya mengenai hak imunitas sebagai seorang advokat yang dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 akan dipertimbangkan secara adil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *