KITAINDONESIASATU.COM-Kawasan Hutan Bayah, Kabupaten Lebak, terus dijadikan ajang pertambangan illegal. Emas hitam yang menjanjikan keuntungan besar ini justru meninggalkan luka mendalam bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Kejahatan tambang ilegal di Bayah sudah berlangsung lama dan terus berlanjut. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga cermin buruk dari tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten,” ungkap Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, dengan nada sedih.
Menurut Mukhsin, maraknya aktivitas tambang ilegal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam penerapan aturan dan pengawasan. “Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas tentang penataan, pengawasan, dan penindakan tambang ilegal membuat para pelaku semakin leluasa beroperasi,” ujarnya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan adanya pembiaran dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai pemangku wilayah. “Seharusnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Namun, nyatanya hal ini terus terjadi,” tambah Mukhsin seperti dilansir PR Kota Tangerang, Senin (2/12/2024).
Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan hutan, pencemaran air, dan tanah longsor adalah beberapa dampak yang sering terjadi. Selain itu, konflik sosial antarmasyarakat juga kerap muncul akibat perebutan lahan tambang.
Maraknya tambang ilegal di Lebak menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Harapannya, pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Muksin pernah mendesak DPRD Lebak untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas tambang tersebut. Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Lebak, Dr Juwita Wulandari, Muksin menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif dari tambang ilegal, terutama terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mukhsin menegaskan pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk mengontrol aktivitas tambang dan memastikan kontribusinya bagi pendapatan daerah.
“Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan daerah. Pemda Lebak harus tegas dalam menindak para pelaku dan memanfaatkan potensi tambang yang ada secara legal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Muksin. Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Muksin, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi aktivitas tambang. Dengan adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas tambang di Lebak dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

