Berita UtamaNews

Babak Baru PBNU, Gus Yahya Punya Hak Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim

×

Babak Baru PBNU, Gus Yahya Punya Hak Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi Alim Ulama Tegaskan Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya Ini Alasannya
Gus Yahya. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Drama panas di internal PBNU makin memuncak. Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir buka suara soal polemik pencopotan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan, keputusan itu bukan akhir dari segalanya, karena Gus Yahya masih bisa melawan balik lewat Majelis Tahkim PBNU, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

“Kalau ada sengketa soal pengambilan keputusan, ajukan saja ke Majelis Tahkim,” ujar Tajul Mafakhir, Rabu (26/11).

Surat Edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Tajul Mafakhir sebelumnya menggemparkan publik NU. Isinya jelas, Gus Yahya resmi tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Semua atribut, fasilitas, dan kewenangan Ketum dicabut total.

Baca Juga  Pemakzulan Gus Yahya: PBNU Kumpulkan Pengurus Wilayah Se-Indonesia Malam Ini

Tajul menilai, jika Gus Yahya merasa benar dan tak bersalah, jalur Majelis Tahkim adalah medan tempur yang sah.

“Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut saja kami di Majelis Tahkim,” ucapnya.

Dengan dicopotnya Ketum PBNU, posisi pucuk pimpinan sementara sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai otoritas tertinggi NU.

Namun polemik tak berhenti di situ. Katib Syuriah PBNU Nurul Yakin Ishaq justru menilai ultimatum Rais Aam Miftachul Akhyar untuk meminta Gus Yahya mundur sebagai Ketum tidak punya dasar organisasi maupun syar’i.

Baca Juga  Dimakzulkan Sepihak, Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum

“Rapat Harian Syuriyah tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum PBNU,” katanya.

Ia menegaskan prosedur dalam AD/ART NU, Ketua Umum adalah mandataris Muktamar, sehingga pencopotan hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, bukan lewat surat edaran ataupun keputusan harian Syuriyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *