KITAINDONESIASATU.COM – Setelah 17 tahun tarif air minum tidak naik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) akhirnya menaikkan tarif baru yang berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
Penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengungkapkan, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.
Sementara biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama”, kata Arief dalam keterangannya, dikutip Jumat, (27/12/2024).
Menanggapi kenaikan tarif PAM yang berlaku mulai Januari 2025, Rusmiyati, warga Grogol Petamburan menyebut kenaikan ini wajar mengingat sudah belasan tahun tarif PAM tidak naik.
“Lagipula kami biasa menggunakan air PAM di kisaran 10 m3, jadi sesuai ketentuan tidak naik. Air PAM itu biasa kami pakai untuk yang penting, misalnya cuci beras, masak nasi dan kebutuhan lainnya. Sedang untuk mandi, pakai air tanah yang kebetulan masih jernih airnya,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Jumat (27/12/2024).

