KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Kepres No. 42 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 dan SKB tiga menteri. Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini bertujuan sebagai acuan bagi sektor publik dan swasta dalam mengatur aktivitas kerja serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan keluarga lebih dini. Dari delapan hari cuti bersama tersebut, momen Idulfitri 1447 Hijriah menjadi yang terpanjang dengan alokasi tiga hari cuti bersama, yakni pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Selain Lebaran, cuti bersama juga diberikan untuk memperingati hari besar keagamaan lainnya, seperti Tahun Baru Imlek pada 16 Februari, Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Iduladha pada 28 Mei, dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Pemerintah mengimbau agar pelaku industri tetap menyesuaikan operasional perusahaan dengan ketentuan yang berlaku, sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Penetapan ini diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi melalui sektor pariwisata domestik di sepanjang tahun 2026.
Ini daftar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026:
Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
* Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
* Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
* Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
* Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (*)
