KITAINDONESIASATU.COM – Asyik. Para penerima gaji ke-13 boleh berbahagia! Sebanyak Rp 21,18 triliun telah dicairkan pemerintah untuk pembayaran tunjangan tahunan ini. Dana sebesar itu sudah mulai dicairkan ke rekening para aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya sejak Senin, 2 Juni 2025.
Jumlah itu merupakan gabungan pencairan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI Polri, Pensiunan, dan ASN Daerah. Adapun anggaran total gaji ke-13 ASN hingga pensiunan yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 49,3 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 bedasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan, sekaligus sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perputaran ekonomi nasional.
Bagi Anda yang berhak menerima, segera cek rekening. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, jadi jika belum masuk, mohon bersabar dan cek secara berkala. Pastikan data rekening Anda sudah terverifikasi dengan benar untuk menghindari kendala.
Pemerintah juga mengimbau agar dana gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, seperti untuk kebutuhan pendidikan anak, cicilan, atau keperluan mendesak lainnya.

