KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik yang diprediksi akan meningkat signifikan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan WFA akan diberlakukan mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendistribusikan arus mudik secara lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada puncak arus mudik.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN,” kata Menhub Dudy di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk turut menerapkan kebijakan WFA bagi karyawannya. Imbauan ini disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan arus mudik dapat terdistribusi secara lebih luas dan teratur.
“Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Menhub Dudy. “Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak, sehingga pengaturannya menjadi lebih baik,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas waktu bagi warga Jakarta yang akan mudik Lebaran.
“Saya akan menindaklanjuti setelah pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa tanggal 24 dimulainya work from anywhere, maka pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama,” ucap Pramono.
Kebijakan WFA ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu. (*)


