KITAINDONESIASATU.COM – Guna mengakhiri kepengurusan kembar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), 18 kepengurusan Kadin provinsi di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid menggugat keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Di mana hasil Munaslub mengangkat Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.
“Sidang perdana ini kita ditunda Kamis pekan depan (19/12),” kata ketua majelis hakim Djuyamto di ruang sidang 05, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024).
Dia katakan, alasan penundaan sidang lantaran surat kuasa yang disampaikan tergugat belum didapat.
“Kita tunda, agar nanti surat kuasa aslinya bisa diserahkan sebelum kita masuk acara mediasi,” ujarnya.
Dengan penundaan seminggu ini, katanya, hakim memberi kelonggaran agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan. “Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan,” ujarnya.
Sidang gugatan 18 pengurus Kadin provinsi ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo.
Usai sidang, tim kuasa hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang, mengatakan gugatan diajukan karena Munaslub telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Berdasarkan pasal 4 UU No.1/1987 Jo. pasal 15 ayat (2) Keppres No.18/2022 menyatakan hanya ada satu Kadin yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026,” tutur Denny kepada wartawan.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No.18/2022, ada tahapan syarat untuk menyelenggarakab Munaslub.
Yakni, harus ada pemberian surat peringatan tertulis, katanya, yang didahului dengan adanya rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Kemudian, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
“Munaslub tidak melakukan tahap dan syarat tersebut. Ini pelanggaran dan tidak sah,”ucapnya. Menurut Denny, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.
Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat. (Aris MP)

