KITAINDONESIASATU.COM– Keselamatan penumpang kembali menjadi sorotan di Kota Bogor. Sejumlah angkutan kota (angkot) yang dinilai tak layak jalan, bahkan berpotensi membahayakan penumpang, terjaring dalam operasi kelayakan kendaraan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas Pemkot dalam menata wajah transportasi umum di Kota Hujan agar lebih aman, tertib, dan nyaman.
Rabu 15 Oktober 2025 kemarin, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung memantau jalannya operasi bersama jajaran Dishub dan Polresta Bogor Kota di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. Dari hasil penindakan di lapangan, sebanyak 16 angkot trayek 06 dan 13 dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisi teknis yang membahayakan penumpang maupun pengemudinya.
“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan,” ungkap Jenal Mutaqin di sela-sela operasi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jenal, banyak ditemukan pelanggaran seperti kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap, kondisi fisik mobil yang buruk, hingga sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” tegasnya.
Jenal Mutaqin menegaskan dukungannya terhadap langkah Dishub dalam melakukan penertiban sesuai regulasi. Ia menyebut, masyarakat harus dilindungi dari potensi bahaya akibat angkot tak layak jalan, sementara penumpang harus mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Selain itu, Pemkot Bogor tetap menjalankan program rerouting, reduksi, dan konversi angkot, serta memberikan kompensasi kepada para pemilik angkutan yang terdampak kebijakan.
“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama, perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” ujarnya.
Sebanyak 16 unit angkot yang diamankan petugas langsung dibawa ke kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis.
“Tadi yang memeriksa langsung orang teknis. Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan, bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” tuturnya.
Jenal menambahkan, terhadap 16 angkot tersebut akan dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika secara teknis kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak akan diizinkan kembali beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. (Nicko)

