Berita Utama

Ammar Zoni Jalani Sidang Online Kasus Jual Narkoba dari Nusakambangan

×

Ammar Zoni Jalani Sidang Online Kasus Jual Narkoba dari Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Pemerintah Tegaskan Sikap Tegas terhadap Narkoba
Ammar Zoni jalani sidang kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Persidangan ini digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni, yang kini berstatus narapidana kasus narkoba, mengikuti jalannya sidang majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan maksimum tersebut setelah diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di lingkungan Rutan Salemba. Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya yang dinilai berisiko tinggi (high risk).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi proses hukum.

Meski sidang pertama dilakukan secara daring dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan agar Ammar Zoni dapat dihadirkan secara langsung (luring) pada sidang-sidang berikutnya.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan langkah tegas dari Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti kasus peredaran narkoba di rutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *