KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Sebanyak 60 laporan disebut mengandung indikasi kuat praktik korupsi dan kini telah masuk radar penindakan lembaga antirasuah.
Meski demikian, KPK masih mengunci rapat identitas para penyelenggara negara yang hartanya dinilai janggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan pengungkapan nama belum bisa dilakukan karena telah masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan.
“Belum bisa kami sampaikan. Ini sudah menyentuh materi detail proses hukum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/12).
Budi menjelaskan, data LHKPN menjadi senjata utama KPK dalam membedah potensi korupsi. Penyidik akan menyandingkan penghasilan resmi dengan nilai kekayaan yang dilaporkan, sekaligus menguji apakah seluruh aset benar-benar dicantumkan secara jujur.
“Kami bandingkan, apakah gaji dan penghasilan resminya sepadan dengan aset yang dilaporkan. Jika tidak, di situlah kami telusuri lebih jauh,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam proses penindakan, KPK juga aktif melakukan pelacakan aset yang diduga sengaja disembunyikan dan tidak masuk dalam laporan kekayaan resmi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, lembaga antikorupsi telah memeriksa 242 LHKPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari inisiatif internal KPK, penyelidikan dan penyidikan, hingga laporan masyarakat dan dugaan gratifikasi.
Dari total pemeriksaan itu, 60 LHKPN akhirnya diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK karena mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara: transparansi harta bukan formalitas belaka, melainkan pintu awal bagi penegakan hukum. (*)

