KITAINDONESIASATU.COM – Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan dugaan penyalahgunaan vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Hasilnya, aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (5/5/2025).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Jonathan Frizzy alias Ijonk sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.
Hal senada diungkapkan Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu yang menyebut pihaknya akan memeriksa JF pekan depan pasca operasi. Namun jika kondisi kesehatan JF membaik, sambil menunggu rekomendasi dokter.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Mereka ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Polisi memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa pada Kamis (17/4) lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), tapi Ijonk absen dengan alasan sakit.(*)
