KITAINDONESIASATU.COM— Kementerian Hukum (Kemenkum) telah secara resmi mengesahkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dihasilkan dari Muktamar X di Ancol. Keputusan ini menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku Kamis 2 Oktober 2025 menyatakan, dirinya sudah menandatangi Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Mardiono.
Keputusan Kemenkum ini sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal partai berlambang Ka’bah tersebut. Pengesahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan soliditas organisasi, terutama menjelang tahapan-tahapan krusial dalam Pemilu.
Dengan disahkannya kepengurusan ini, PPP di bawah kepemimpinan Mardiono diharapkan dapat fokus sepenuhnya untuk melakukan konsolidasi internal. Prioritas utama PPP ke depan adalah mempersiapkan mesin politik partai agar mampu meraih hasil maksimal dalam pemilihan umum.
Kepengurusan yang baru ini diyakini akan memperkuat langkah PPP dalam menghadapi kontestasi politik dan mewujudkan target-target yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Muktamar PPP memunculkan dualisme kepemimpinan, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya diketahui sama-sama mengklaim diri sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi.(*)

