KITAINDONESIASATU.COM – Dalam rapat terbatas yang dipimpinnya secara virtual saat perjalanan menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sengketa di Sumatra menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keempat pulau yang sebelumnya dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek).
“Bapak presiden mengambil keputusan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Selasa, 17 Juni 2025.
Rapat virtual tersebut turut diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo menambahkan, keputusan Presiden Prabowo mengacu pada dokumen valid yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
“Ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ucap Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, sengketa batas wilayah ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri sempat menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara. Namun, keputusan itu ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.
Dengan adanya keputusan Presiden Prabowo, pemerintah berharap persoalan batas wilayah ini segera berakhir secara damai. (*)



