Kejagung saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Marcella Santoso dalam praktik suap yang mencoreng dunia hukum Indonesia.
Dalam perkembangan terakhir, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus CPO tersebut yang menambah daftar panjang mafia peradilan yang melibatkan hakim. Ketujuh tersangka tersebut yakni:
- MAN alias M. Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- WG alias Wahyu Gunawan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- MS alias Marcella Santoso, advokat
- AR alias Ariyanto, advokat
- Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
- Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
- Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota. (*)

