KITAINDONESIASATU.COM – Nama advokat Marcella Santoso mendadak menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 60 miliar terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan Marcella bersama dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua tersangka lainnya mengejutkan banyak pihak. Sebelum terseret kasus ini, Marcella Santoso dikenal sebagai advokat yang cukup berpengalaman.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga meraih gelar doktor di bidang hukum. Dengan pengalaman lebih dari 16 tahun, Marcella tercatat pernah menangani berbagai kasus besar, termasuk sengketa kontrak, litigasi perusahaan, hingga memberikan nasihat hukum dalam transaksi kompleks.
Namanya mulai dikenal publik saat menjadi bagian dari tim kuasa hukum dua anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Selain itu, ia juga sempat menjadi kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang.
Dalam profilnya, ia menyatakan memiliki misi untuk memberikan solusi hukum berkualitas tinggi bagi klien-kliennya. Namun, keterlibatannya dalam kasus dugaan suap ini kini mencoreng reputasinya dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas profesi advokat.

