Berita Utama

Abdul Mu’ti Usulkan SMK Vokasi 4 Tahun untuk Atasi Pengangguran Tinggi

×

Abdul Mu’ti Usulkan SMK Vokasi 4 Tahun untuk Atasi Pengangguran Tinggi

Sebarkan artikel ini
Abdul Muti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pimpin kementerian terbaik di Kabinet Merah Putih. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Angka pengangguran di Indonesia masih menjadi tantangan serius, mendorong berbagai pihak mencari solusi inovatif. Salah satu usulan menarik datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang menggagas konsep Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) vokasi dengan masa studi empat tahun.

Usulan ini mencuat sebagai respons terhadap kesenjangan antara lulusan SMK dan kebutuhan pasar kerja yang kerap menjadi pemicu tingginya angka pengangguran terdidik. Mu’ti berpendapat bahwa durasi belajar tiga tahun di SMK saat ini belum cukup membekali siswa dengan keterampilan mumpuni dan pengalaman praktis yang relevan dengan industri.

“Jadi rencana pengembangan SMK yang dirancang oleh Pak Gubernur NTB Lalu Iqbal sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan kami di tingkat nasional,” kata Mu’ti kepada wartawan saat berkunjung ke kantor Gubernur NTB, Senin (14/7/2025).

“Dengan program empat tahun, siswa akan memiliki waktu lebih banyak untuk mendalami spesialisasi bidang keahlian, termasuk magang industri yang lebih intensif,” ujar Mu’ti. Ia berharap, penambahan waktu studi ini dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki soft skill dan etos kerja yang dibutuhkan dunia usaha.

Ke depan, akan dikembangkan SMK yang bekerja sama dengan beberapa balai latihan kerja (BLK). Maka, siswa SMK yang praktik di BLK bisa mendapatkan sertifikat untuk siap ditempatkan bekerja sesuai bidangnya.

Konsep ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja berkualitas, sehingga menekan angka pengangguran dan meningkatkan daya saing bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *