Menariknya, tak lama setelah konferensi pers, Djuyamto secara sukarela datang ke gedung Kejagung pada dini hari (13/4/2025) untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan keterangan sebagai ketua majelis hakim yang mengeluarkan putusan ontslag.
8. Barang Bukti: Uang Asing, Amplop Coklat, dan Mobil Mewah
Penggeledahan oleh Kejagung di berbagai lokasi membuahkan hasil besar:
Uang tunai berbagai mata uang: SGD, USD, Yuan, Ringgit, dan rupiah, ditemukan di rumah dan mobil tersangka.
Amplop berisi uang di dalam tas milik MAN, termasuk SGD 65.000 dan USD 7.200.
Mobil mewah disita dari rumah Ariyanto, di antaranya:
Ferrari Spider
Nissan GT-R
Mercedes Benz
Lexus


