4. Uang Suap Disalurkan Lewat Panitera PN Jakut
Uang suap dari pengacara disalurkan kepada MAN melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakarta Utara.
Tujuannya jelas: mengatur agar majelis hakim memutus perkara sebagai bukan tindak pidana, meskipun unsur-unsur dakwaan sebenarnya terpenuhi.
5. MAN Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Atur Putusan
Penyidik meyakini MAN menggunakan wewenangnya sebagai pejabat tinggi di PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengintervensi proses hukum dan memengaruhi putusan hakim.
Kini ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
6. Kejagung Jemput Paksa Majelis Hakim Pemberi Vonis Onslag
Majelis hakim yang memutus perkara—yakni Djuyamto (ketua), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin—belum sepenuhnya diperiksa karena sedang berada di luar Jakarta saat akhir pekan.
Kejagung menyatakan telah melakukan penjemputan terhadap mereka.
7. Djuyamto Datang ke Kejagung untuk Beri Keterangan


