2. Vonis Lepas Bertentangan dengan Tuntutan Jaksa
Pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti triliunan rupiah.
Ketiga korporasi tersebut adalah sebagai berikut.
-Wilmar Group: Rp11,8 triliun
-Musim Mas Group: Rp4,8 triliun
-Permata Hijau Group: Rp937 miliar
Putusan kontroversial ini diduga diatur melalui suap yang mengalir kepada hakim.
3. Nilai Suap Capai Rp60 Miliar
Suap yang diduga diterima oleh MAN dalam skandal ini tidak main-main: mencapai Rp60 miliar.
Uang tersebut diyakini sebagai imbalan atas putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi CPO.


