Berita UtamaHukum

8 Fakta Mengejutkan Penahanan Ketua PN Jaksel oleh Kejagung dalam Skandal Suap Vonis CPO

×

8 Fakta Mengejutkan Penahanan Ketua PN Jaksel oleh Kejagung dalam Skandal Suap Vonis CPO

Sebarkan artikel ini
Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar

2. Vonis Lepas Bertentangan dengan Tuntutan Jaksa

Pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti triliunan rupiah.

Ketiga korporasi tersebut adalah sebagai berikut.

-Wilmar Group: Rp11,8 triliun

-Musim Mas Group: Rp4,8 triliun

-Permata Hijau Group: Rp937 miliar

Putusan kontroversial ini diduga diatur melalui suap yang mengalir kepada hakim.

3. Nilai Suap Capai Rp60 Miliar

Suap yang diduga diterima oleh MAN dalam skandal ini tidak main-main: mencapai Rp60 miliar.

Uang tersebut diyakini sebagai imbalan atas putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara korupsi CPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *