KITAINDONESIASATU.COM-Pengadilan Agama (PA) Pandeglang hingga akhir September 2025 telah menerima 1.919 perkara, dengan 1.198 di antaranya merupakan gugatan cerai. Dari gugatan cerai yang sudah diputus terdapat 562 janda dengan umur antara 25 tahun hingga 34 tahun.
Azhar Nur Fajar Alam Huma Pengadilan Agama Pandeglang mengatakan, sebagian besar kasusnya sudah diputus. Mayoritas perceraian diajukan oleh pasangan usia muda.
“Dari 1.000 lebih janda yang sudah diputus Pengadilan Agama Pandeglang, tujuh puluh persen didominasi janda muda berusia 15 tahu hingga 34 tahun,” ungkap Azhar, Jumat (19/9/2025).
Jika tahun lalu angka perceraian usia muda dibawah usia 34 tahun mencapai 808 kasus. Sedangkan tahun ini turun menjadi sekitar 700 perkara. Kendati demikian, tren perceraian tetap didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah 10 tahun. “Tahun ini (2025) usia pernikahan dibawah 5 tahun sudah ada 350 perkara perceraian, dan dibawah 10 tahun ada 362 perkara,” ujat Azhar.
Pemicu utama perceraian, lanjut Azhar, yakni masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online. Mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri. “Sejak tahun 2020 sampai 2025, perkara perceraian rata-rata 1.400 per tahun. Sekitar 80 persen hingga 90 persen penggugat adalah istri atau cerai gugat,” ujarnya.
Gugatan perceraian juga melanda kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tahun 2025, tercatat 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri dari 43 PNS dan 19 PPPK. Namun, sebagian besar kasus itu diajukan karena pasangan sudah lama pisah sebelum proses resmi di pengadilan.
Masih kata Azhar, PA Pandeglang berupaya menekan angka perceraian. Tahun ini, setidaknya ada 93 pasangan berhasil rujuk setelah menjalani proses mediasi di pengadilan. “Tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” katanya.
Azhar menambahkan, pasangan muda harus lebih mental dan ekonomi sebelum menikah guna menghindari perceraian. “Setiap keluarga pasti ada masalah. Jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan hingga merusak rumah tangga. Khususnya bagi pasangan muda, kesiapan ekonomi dan psikologis sangat penting sebelum memutuskan menikah,” pintanya. (*)
Angka Perceraian di Pandeglang
(Januari-September 2025)
Usia Jumlah
15 tahun – 24 tahun 119 wanita
25 tahun – 34 tahun 562 wanita
35 tahun – 44 tahun 255 wanita
45 tahun – 54 tahun 53 wanita
Diatas 55 tahun 12 wanita
Sumber; PA Pandeglang

