KITAINDONESIASATU.COM – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat orang tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat tindak pidana penganiayaan berat tersebut.
Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti komitmen Panglima TNI dalam menjaga profesionalitas dan transparansi hukum di lingkungan militer.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel. Kami pastikan tidak ada ruang bagi oknum yang melanggar hukum,” ujar Aulia.
Pihak Oditur Militer kini tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu, yang memicu desakan publik agar aktor intelektual di balik serangan ini turut diusut tuntas.
Hingga kini Andrie Yunus yang mengalami luka bakar 24 persen masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Diharapkan dengan persidangan nanti diketahui motif para pelaku melakukan penyiraman terhadap aktifis HAM tersebut. (*)

